Jumat, 17 Maret 2023

Kisah Burung Elang yang Jarang Didengar Tapi Bisa Mengubah Hidupmu 180 Derajat

 
Mengulik tentang burung elang mungkin takkan jauh-jauh dari bahasan soal kehebatannya. Ya, kamu tahu kalau burung ini adalah salah satu yang terhebat di angkasa. Sama hebatnya seperti hiu putih di lautan atau leopard di hutan belantara. Tentang elang, sebenarnya makhluk ini tak hanya bisa kita kagumi karena kehebatannya, tapi juga kisah hidupnya yang luar biasa berat.

 

Sejak muda elang hidup dengan keras. Mulai dari berlatih terbang, potensi dimangsa, dan lain sebagainya. Pun ketika umurnya sudah tua, elang tak berhenti menjalani hidup beratnya. Di usianya yang mau setengah abad, elang dihadapkan dua pilihan, mati atau terus hidup dengan berjuang. Elang di fase ini juga sama seperti manusia, mereka sangat mempertimbangkan segala pilihan. Dan berikut kisah selengkapnya tentang sang elang yang mungkin akan sangat menginspirasi dirimu.

Elang dikenal sebagai burung perkasa yang mampu terbang cepat. Namun, kemampuan terbangnya tak langsung didapat begitu saja. Ada proses belajar yang harus dilewatinya. Umumnya, sesekor elang muda berlatih terbang di usia 2-3 bulan. Di awal latihan pastinya tak langsung bisa begitu saja. Bahkan ada yang takut untuk keluar dari sarang. Kalau elang kecil takut keluar dari sarang, maka sang induk akan berusaha memancaing anaknya untuk mau keluar. Seekor elang dikenal sebagai makhluk tangguh tapi ketangguhannya itu tak didapat semudah membalikkan telapak tangan.

Ya, seekor elang bisa berusia sampai 40 tahun. Sungguh umur yang panjang, ya. Tapi dia bisa hidup sampai usia 70 tahun, lho. Wah, bayangkan seekor burung usianya bisa sampai setengah abad lebih, luar biasa sekali. Hanya saja untuk berumur panjang, ada perjuangan yang lebih menyakitkan yang harus dilaluinya. Saat berusia 40 tahun, cakarnya mulai menua dan paruhnya yang tajam itu jadi panjang dan bengkok sampai akhirnya patah. Tak hanya itu saja, dia kesulitan terbang karena bulunya tumbuh lebat dan tebal. Dia harus melalui masa sulit agar bisa bertahan hidup lebih lama.

Di usia 40 tahun, elang sebenarnya dihadapkan pada dua pilihan: menunggu kematian atau melalui proses transformasi selama 150 hari. Jika memilih bertransformasi, maka elang harus berusaha keras terbang dengan susah payah ke puncak gunung. Di sana ia akan membuat sarang di tepi jurang dan mulai menjalani proses transformasi. Elang yang sebenarnya sudah tak berdaya itu akan mencabuti bulunya sendiri dan mematahkan cakar serta paruhnya demi mendapatkan “kesempatan hidup kedua”. Dengan cara itu, dia bisa mendapatkan bulu, cakar, dan paruhnya yang baru. Setelah melewati proses menyakitkan itu, dia pun siap menjalani hidupnya 30 tahun lagi.

Kisah Elang ini sering dijadikan kisah inspirasi dan motivasi. Untuk bisa terbang dan tangguh, dia sudah harus belajar terbang di usianya yang masih begitu muda. Sebenarnya dia bisa saja menyerah di usia 30 tahun, toh umurnya juga sudah cukup tua untuk ukuran seekor burung. Tapi hanya elang tangguh yang rela melewati proses menyakitkan sampai ratusan hari untuk bisa memiliki umur yang lebih panjang.

Dari perjuangan hidup seekor elang, kita akan menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada yang mudah untuk bisa mencapai  kehidupan yang lebih baik. Selain itu, kita akan selalu dihadapkan pada berbagai pilihan. Bagaimana hidup kita ke depannya pun sangat dipengaruhi oleh setiap pilihan yang kita ambil. Kalau cuma mau menunggu kematian, ya sudah tetap diam saja di tempat. Tapi kalau mau kehidupan yang lebih baik, kita harus mau dan mampu bertahan melewati masa-masa sulit dan membuat hidup jadi jauh lebih bermakna. Bagaimana denganmu? Apakah ada jiwa elang tangguh di dalam dirimu?

 

Baca Selengkapnya >>

Jumat, 04 Desember 2020

PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI & LEGALISASI PROFESI DI BIDANG IT

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Definisi Legislasi

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making

power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

B. Tujuan Legislasi

Tujuan Legislasi adalah  memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yg telah diberikan.Bentuk perlindungan tersebut meliputi :

1. Mempertahankan kualitas pelayanan

2. Memberikan kewenangan

3. Menjamin perlindungan hokum

4. Meningkatkan profesionalisme

C.  Manfaat Legislasi

Adapun Manfaat dari Legislasi sebagai berikut :

1.       Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan Profesi sendiri

2.       Pemberian Pelayanan Profesional


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Sejarah

Sesuai awal penemuan teknologi komputer 1940-an, perkembangan etika perkembangan etika komputer juga mulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru dimasa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini :

1.     Era 1940-1950-an

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor Nobert Wiener. Selama perang Dunia II(pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.

Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan computer digital yang dikembangakan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatab teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).

Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul The Human Use of Human Beings. Buku wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hokum dan etika di bidang computer. Bagian-bagian pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (bynum, 2001):

a.       Tujuan hidup manusia.

b.      Empat prinsip-prinsip hokum.

c.       Metode yang tepat untuk menerapkan etika.

d.      Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer.

e.      Contoh topik kunci tentang etika computer.

 

2.       Era 1960-an

Donn Parker dari SRI internasional Menlo Park California melakukan bebagai riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan computer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para professional computer. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi professional di bidang computer, yang ditandai dengan usahanya pada Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk association for computing machinery (ACM).

 

3.       Era 1970-an

Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, ilmuwan computer MIT di Boston, menciptakan suatu program computer yang di sebut ELIZA. Didalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.

”Model pengolahan informasi” tentang manuisa yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin. Buku Weizenbaum, Computer Power and Human Reason,1976 menyatakan banyak gagasan dan pemikir terilhami tentang perlunya etika computer. Tahun 1970 karya Walter Maner dengan istilah “computer ethic untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi computer waktu itu.1970-1980, Maner banyak menghasilkan minat pada kursus tentang etika computer setingkat universitas dan tahun 1978 mempublikasiakn Starter Kit in Computer Ethic,tentang material kurikulum dan padagogi untuk pengajar universitas dalam pengembangan etika computer.

 

4.       Era 1980-an

Tahun 1980-an sejumlah konsekuensi social dan teknologi informasi membahas tentang kejahatan computer yang disebabkan kegagalan system computer,invasi keleluasaan pribadi melalui database computer danperkara pengadilan mengenai kepemilikan perangankat lunak.

Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel yang berjudul “What Is Computer Ethic” dan Deborah Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethic tahun 1985.

 

5.       Era 1990-an sampai sekarang

Tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tenteng topic tentang etika komputer.para ahli komputer di Iggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang di pimpin oleh Simon Rogerson.konferensi besar tentang etika computer CEPE di pimpin oleh Jeroen Van Hoven, dan di Australia terjadi riset terbesar etika computer di pimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.perkembangan yang sangat penting adalah peloporan Simon Rogerson dari De MontFort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Reponsibility.

  Cakupan Pembahasan Etika Komputer

Istilah etika computer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula didalm dunia yang “belum dipetakan”.

 

Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

Computer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia tersendiri.

Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja, dan pemilihan yang adil.

Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para professional di bidang komputasi.

 


 

 

B.      Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Beberapa manfaat sertifikasi:

v  Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional

v  Pengakuan resmi pemerintah

v  Pengakuan dari organisasi sejenis

v  Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan international

v  Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan

 

C.      Jenis sertifikasi

Ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat :

v  Sertifikasi akademik yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll

v  Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu

Ada 3 model sertifikasi profesional, yaitu :

v  Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc

v  Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]

v  Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Contoh Sertifikasi Nasional :

§  Sertifikasi Teknisi Akuntansi

§  Sertifikasi APSI (Administratif Profesional dan sekretaris Indonesia)

§  Sertifikasi Aviasi

§  Sertifikasi Perbankan

§  Sertifikasi Geomatika

§  Sertifikasi Garmen

§  Sertifikasi Keuangan

§  Sertifikasi Telematika

§  Sertifikasi Teknologi informasi & Telekomunikasi Indonesia

 

D.      Lembaga – Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT

Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :

v  Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc

v  Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]

v  Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

 

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi :

§  Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan

§  Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi

§  Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi.

§  Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.

§  Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.

§  Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.

§  Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.


 

BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Dari pembahasan ini maka dapat di simpulkan bahwa Legislasi dan Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadapmasyarakat.Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya, user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistemkerjanya (misalnya: hacker, cracker, dan lain-lain).Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskankehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa

 

B.      Saran

Apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat suatu kekurangan, maka saya sebagai penyusun menerima dengan besar hati apabila ada kritik, dan saran dari pembaca guna kesempurnaan dari makalah-makalah selanjutnya, 3 hal yang mungkin penulis sampaikan untuk menambah nilai dari profesi kita masing-masing yaitu :

1.       Patuhi aturan yang ada.

2.       Bertanggung jawablah pada pekerjaan.

3.       Jadilah spesialis pada profesi kita.

Demikian saran yang bisa penulis sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan yang penulis sampaikan.

Baca Selengkapnya >>

Jumat, 01 November 2013

KODE DESA

KODE DESA 
KABUPATEN INDRAMAYU
Provinsi : [32] JAWA BARAT
Kabupaten : [12] INDRAMAYU
Kec Nama Kecamatan KODE DESA Nama Desa
010 HAURGEULIS 3212010 007 HAURKOLOT
3212010 008 HAURGEULIS
3212010 009 SUKAJATI
3212010 010 WANAKAYA
3212010 011 KARANGTUMARITIS
3212010 012 KERTANEGARA
3212010 013 CIPANCUH
3212010 014 MEKARJATI
3212010 015 SIDADADI
3212010 016 SUMBERMULYA
011 GANTAR 3212011 001 BANTARWARU
3212011 002 SANCA
3212011 003 MEKARJAYA
3212011 004 GANTAR
3212011 005 SITURAJA
3212011 006 BALERAJA
020 KROYA 3212020 001 SUKASLAMET
3212020 002 TANJUNGKERTA
3212020 003 KROYA
3212020 004 SUMBON
3212020 005 SUKAMELANG
3212020 006 TEMIYANG
3212020 007 TEMIYANGSARI
3212020 008 JAYAMULYA
3212020 009 SUMBERJAYA
030 GABUSWETAN 3212030 001 KEDUNGDAWA
3212030 002 BABAKANJAYA
3212030 003 GABUSKULON
3212030 004 SEKARMULYA
3212030 005 KEDOKANGABUS
3212030 006 RANCAMULYA
3212030 007 RANCAHAN
3212030 008 GABUSWETAN
3212030 009 DRUNTEN WETAN
3212030 010 DRUNTEN KULON
040 CIKEDUNG 3212040 003 LOYANG
3212040 004 AMIS
3212040 005 JATISURA
3212040 006 JAMBAK
3212040 007 CIKEDUNG
3212040 012 CIKEDUNG LOR
3212040 013 MUNDAKJAYA
041 TERISI 3212041 001 CIKAWUNG
3212041 002 JATIMUNGGUL
3212041 003 JATIMULYA
3212041 004 PLOSOKEREP
3212041 005 RAJASINGA
3212041 006 KARANGASEM
3212041 007 CIBERENG
3212041 008 KENDAYAKAN
3212041 009 MANGGUNGAN
050 LELEA 3212050 001 TUNGGULPAYUNG
3212050 002 TUGU
3212050 003 NUNUK
3212050 004 TEMPEL
3212050 005 PANGAUBAN
3212050 006 TELAGASARI
3212050 007 LANGGENGSARI
3212050 008 TAMANSARI
3212050 009 LELEA
3212050 010 CEMPEH
3212050 011 TEMPELKULON
060 BANGODUA 3212060 008 MULYASARI
3212060 015 BANGODUA
3212060 016 BEDUYUT
3212060 017 KARANGGETAS
3212060 018 TEGALGIRANG
3212060 019 WANASARI
3212060 020 MALANGSARI
3212060 021 RANCASARI
061 TUKDANA 3212061 001 BODAS
3212061 002 GADEL
3212061 003 RANCAJAWAT
3212061 004 KERTICALA
3212061 005 SUKAMULYA
3212061 006 KARANGKERTA
3212061 007 CANGKO
3212061 008 PAGEDANGAN
3212061 009 SUKAPERNA
3212061 010 SUKADANA
3212061 011 TUKDANA
3212061 012 LAJER
3212061 013 MEKARSARI
070 WIDASARI 3212070 006 BANGKALOA ILIR
3212070 007 WIDASARI
3212070 008 KALENSARI
3212070 010 BUNDER
3212070 011 UJUNGARIS
3212070 012 KONGSIJAYA
3212070 013 UJUNGJAYA
3212070 014 UJUNGPENDOKJAYA
3212070 015 LEUWIGEDE
3212070 016 KASMARAN
080 KERTASEMAYA 3212080 007 TULUNGAGUNG
3212080 008 JENGKOK
3212080 009 TEGALWIRANGRONG
3212080 010 MANGUNTARA
3212080 011 JAMBE
3212080 012 LEMAHAYU
3212080 013 TENAJAR KIDUL
3212080 014 KERTASEMAYA
3212080 015 KLIWED
3212080 016 TENAJAR
3212080 017 LARANGANJAMBE
3212080 018 TENAJAR LOR
3212080 019 SUKAWERA
081 SUKAGUMIWANG 3212081 001 CIBEBER
3212081 002 BONDAN
3212081 003 GUNUNGSARI
3212081 004 SUKAGUMIWANG
3212081 005 TERSANA
3212081 006 CADANGPINGGAN
3212081 007 GEDANGAN
090 KRANGKENG 3212090 001 PURWAJAYA
3212090 002 KAPRINGAN
3212090 003 SINGAKERTA
3212090 004 DUKUHJATI
3212090 005 TEGALMULYA
3212090 006 KEDUNGWUNGU
3212090 007 SRENGSENG
3212090 008 LUWUNGGESIK
3212090 009 KALIANYAR
3212090 010 KRANGKENG
3212090 011 TANJAKAN
100 KARANGAMPEL 3212100 007 KAPLONGANLOR
3212100 008 TANJUNGPURA
3212100 009 TANJUNGSARI
3212100 010 PRINGGACALA
3212100 011 BENDA
3212100 012 SENDANG
3212100 013 KARANGAMPEL KIDUL
3212100 014 KARANGAMPEL
3212100 015 DUKUHJERUK
3212100 016 DUKUHTENGAH
3212100 017 MUNDU
101 KEDOKAN BUNDER 3212101 001 KEDOKANBUNDER WETAN
3212101 002 KAPLONGAN
3212101 003 KEDOKAN AGUNG
3212101 004 KEDOKANBUNDER
3212101 005 JAYAWINANGUN
3212101 006 CANGKINGAN
3212101 007 JAYALAKSANA
110 JUNTINYUAT 3212110 001 SEGERAN KIDUL
3212110 002 SEGERAN
3212110 003 JUNTIWEDEN
3212110 004 JUNTIKEBON
3212110 005 DADAP
3212110 006 JUNTINYUAT
3212110 007 JUNTIKEDOKAN
3212110 008 PONDOH
3212110 009 SAMBIMAYA
3212110 010 TINUMPUK
3212110 011 LOMBANG
3212110 012 LIMBANGAN
120 SLIYEG 3212120 001 SLEMAN
3212120 002 TAMBI
3212120 003 SUDIKAMPIRAN
3212120 004 TAMBI LOR
3212120 005 SLEMAN LOR
3212120 006 MAJASARI
3212120 007 MAJASIH
3212120 008 SLIYEG
3212120 009 GADINGAN
3212120 010 MEKARGADING
3212120 011 SLIYEGLOR
3212120 012 TUGU KIDUL
3212120 013 TUGU
3212120 016 LONGOK
130 JATIBARANG 3212130 001 SUKALILA
3212130 002 PILANGSARI
3212130 003 JATIBARANG BARU
3212130 004 BULAK
3212130 005 BULAK LOR
3212130 006 JATIBARANG
3212130 007 KEBULEN
3212130 008 PAWIDEAN
3212130 009 JATISAWIT
3212130 010 JATISAWIT LOR
3212130 011 KRASAK
3212130 012 KALIMATI
3212130 013 MALANGSEMIRANG
3212130 014 LOBENER
3212130 015 LOBENER LOR
140 BALONGAN 3212140 001 TEGALSEMBADRA
3212140 002 SUKAREJA
3212140 003 SUKAURIP
3212140 004 RAWADALEM
3212140 005 GELARMENDALA
3212140 006 TEGALURUNG
3212140 007 BALONGAN
3212140 008 SUDIMAMPIR
3212140 009 SUDIMAMPIRLOR
3212140 010 MAJAKERTA
150 INDRAMAYU 3212150 001 TELUKAGUNG
3212150 002 PLUMBON
3212150 003 DUKUH
3212150 004 PEKANDANGAN JAYA
3212150 005 SINGARAJA
3212150 006 SINGAJAYA
3212150 007 PEKANDANGAN
3212150 008 BOJONGSARI
3212150 009 KEPANDEAN
3212150 010 KARANGMALANG
3212150 011 KARANGANYAR
3212150 012 LEMAHMEKAR
3212150 013 LEMAHABANG
3212150 014 MARGADADI
3212150 015 PAOMAN
3212150 016 KARANGSONG
3212150 017 PABEANUDIK
3212150 018 TAMBAK
160 SINDANG 3212160 007 PANYINDANGAN KULON
3212160 008 RAMBATAN WETAN
3212160 009 PANYINDANGAN WETAN
3212160 010 KENANGA
3212160 011 TERUSAN
3212160 012 DERMAYU
3212160 013 SINDANG
3212160 014 PENGANJANG
3212160 015 BABADAN
3212160 016 WANANTARA
161 CANTIGI 3212161 001 CANGKRING
3212161 002 CANTIGI KULON
3212161 003 CANTIGI WETAN
3212161 004 PANYINGKIRAN LOR
3212161 005 PANYINGKIRAN KIDUL
3212161 006 LAMARANTARUNG
3212161 007 CEMARA
162 PASEKAN 3212162 001 PAGIRIKAN
3212162 002 PASEKAN
3212162 003 BRONDONG
3212162 004 PABEANILIR
3212162 005 TOTORAN
3212162 006 KARANGANYAR
170 LOHBENER 3212170 001 KIAJARAN KULON
3212170 002 KIJARAN WETAN
3212170 003 LANJAN
3212170 004 LANGUT
3212170 005 LARANGAN
3212170 006 WARU
3212170 007 LEGOK
3212170 008 BOJONGSLAWI
3212170 009 LOHBENER
3212170 010 PAMAYAHAN
3212170 011 SINDANGKERTA
3212170 015 RAMBATAN KULON
171 ARAHAN 3212171 001 SUKASARI
3212171 002 ARAHAN KIDUL
3212171 003 ARAHAN LOR
3212171 004 LINGGAJATI
3212171 005 TAWANGSARI
3212171 006 SUKADADI
3212171 007 PRANGGONG
3212171 008 CIDEMPET
180 LOSARANG 3212180 001 RANJENG
3212180 002 KRIMUN
3212180 003 PUNTANG
3212180 004 PEGAGAN
3212180 005 RAJAIYANG
3212180 006 JANGGA
3212180 007 JUMBLENG
3212180 008 PANGKALAN
3212180 010 LOSARANG
3212180 011 MUNTUR
3212180 012 SANTING
3212180 013 CEMARA KULON
190 KANDANGHAUR 3212190 001 CURUG
3212190 002 PRANTI
3212190 003 WIRAKANAN
3212190 004 KARANGMULYA
3212190 005 KARANGANYAR
3212190 006 WIRAPANJUNAN
3212190 007 PAREAN GIRANG
3212190 008 BULAK
3212190 009 ILIR
3212190 010 SOGE
3212190 011 ERETAN WETAN
3212190 012 ERETAN KULON
3212190 013 KERTAWINANGUN
200 BONGAS 3212200 001 CIPEDANG
3212200 002 SIDAMULYA
3212200 003 MARGAMULYA
3212200 004 KERTAJAYA
3212200 005 BONGAS
3212200 006 CIPAAT
3212200 007 KERTAMULYA
3212200 008 PLAWANGAN
210 ANJATAN 3212210 001 MANGUNJAYA
3212210 002 BUGISTUA
3212210 003 BUGIS
3212210 004 SALAMDARMA
3212210 005 KEDUNGWUNGU
3212210 006 WANGUK
3212210 007 LEMPUYANG
3212210 008 KOPYAH
3212210 009 ANJATAN BARU
3212210 010 ANJATAN
3212210 011 CILANDAK
3212210 012 CILANDAK LOR
3212210 013 ANJATAN UTARA
220 SUKRA 3212220 001 BOGOR
3212220 002 SUKRA
3212220 003 UJUNGGEBANG
3212220 004 TEGALTAMAN
3212220 005 SUKRAWETAN
3212220 006 SUMURADEM
3212220 007 SUMURADEM TIMUR
3212220 008 KARANGLAYUNG
221 PATROL 3212221 001 LIMPAS
3212221 002 PATROL
3212221 003 ARJASARI
3212221 004 SUKAHAJI
3212221 005 BUGEL
3212221 006 PATROLLOR
3212221 007 PATROL BARU
3212221 008 MEKARSARI
Baca Selengkapnya >>